MASA DEPAN TENAGA KERJA KONTRAK DI PERTAMINA SANGAT MEMPERIHATINKAN


Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Seperti diketahui bahwa pembangunan ketenagakerjaan adalah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.

Oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan ini membuktikan bahwa Pemerintah sangat peduli dengan nasib dan kesejahteraan para tenaga kerja di negara yang katanya sangat taat hukum, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia Indonesia berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

Tegasnya, pembangunan ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dunia usaha.

Namun sangat disayangkan bahwa sejak tahun 2003 sampai saat ini, masih saja ada oknum pejabat terkait termasuk perusahaan jasa tenaga kerja (labour contractor) di lingkungan Pertamina terkesan tidak mengakui keberadaan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (masalah pesangon), dan Kepmen Nakertrans No.220 tahun 2004 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja kepada Pihak Lain. Akibatnya, hak-hak tenaga kerja kontrak dan masa depan lebih dari seribu orang jadi sangat memprihatinkan.

Kesuraman masa depan tenaga kerja kontrak yang dikenal sebagai Pekarya di lingkungan Pertamina EP, baik yang bekerja di PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara maupun di PT Pertamina EP Field Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Field lainnya juga termasuk di JOB P-Costa, DOK PB/PS, Pertamina Gas dan jajaran lainnya sungguh sangat memprihatinkan. Keberadaan masa depan mereka terkesan diabaikan oleh para pihak terkait. Padahal mereka juga ikut “banting tulang” agar Pertamina tetap eksis di Sumatera Utara.

Diakui ataupun tidak diakui, peningkatan produksi minyak mentah di Area Pangkalan Susu sejak pertengahan tahun 2003 sampai akhir tahun 2005 cukup signifikan khususnya sejak Mei 2005 produksinya rata – rata berada di atas 100% dari target/sasaran yang ditentukan Direksi, adalah merupakan kerjasama secara terpadu antara pegawai Pertamina dengan tenaga kerja kontrak.

Sebagai gambaran dapat dijelaskan, bahwa karena keterbatasan tenaga, maka sebagian besar pekerjaan di lingkungan Pertamina EP yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai Pertamina “terpaksa” dilaksanakan oleh pekarya. Pertanyaannya, apakah mereka mampu ? Jelas mampu ! Sebab para pekarya tersebut sudah memiliki skill untuk jenis pekerjaan yang dikerjakannya bertahun-tahun lamanya, dan hasil karya para pekarya itu juga tidak pernah menimbulkan permasalahan ketika diaudit oleh pihak yang berkompeten. Ini fakta ! Susu punya lembu, Benggali punya nama. Begitulah istilah orang Medan.

Oleh sebab itu sudah sepantasnya para tenaga kerja kontrak yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Labour supply) untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (core business) diangkat menjadi pegawai Pertamina EP oleh sipemberi pekerjaan.

Hal ini disampaikan atas dasar rujukan Pasal 66 ayat (1) berikut penjelasannya yang selengkapnya berbunyi sbb.: ” Pekerja/buruh ( Pekarya, pen.) dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses produksi.”

Di dalam penjelasan Pasal 66 ayat (1) disebutkan : Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/PWT, pen) dan/atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/PWTT, pen).

Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.

Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 disebutkan, apa bila Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi, maka, demi hukum, status hubungan kerja antara pekerja/buruh (Pekarya, pen.) dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekarya dan Pertamina. Pasal 66 ayat (4) plus Pasal 65 ayat (2) dan ayat (8) UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ikatan kerja Tenaga Kerja Kontrak (Pekarya.pen.) di Fungsi Produksi sudah harus diganti statusnya sesuai Undang-undang yang berlaku, karena mereka bekerja berhubungan langsung dengan produksi migas (core business), misalnya di SP/SK, Test Unit dan Block Station. Apakah hal ini berlaku di lingkungan PT Pertamina EP ?

Pekarya tidak pernah menikmati uang Pesangon

Menurut hasil pengamatan dan pengalaman yang penulis alami sendiri dapat diketahui bahwa para tenaga kerja kontrak, atau di lingkungan Pertamina EP disebut Pekarya, bila ter-PHK tidak pernah menerima uang pesangon dari kontraktor ketika terjadi PHK. Padahal peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya. Ini memang aneh dan tidak berprikemanusiaan bila dipandang dari sisi Hak Azasi Manusia (HAM) serta bila ditinjau dari sisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “ Pesangon Gate ” di kalangan kontraktor penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Pertamina jelas merupakan suatu pelanggaran.

Bagi mereka yang melawan hukum sudah ada sanksi yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No.13 Tahun 2003 bahwa mereka dapat dikenakan sanksi Pasal 184 ayat (1), yaitu “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Apa isi dari Pasal 167 ayat (5) dimaksud ? Isinya menyebutkan : “ Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” Akan tetapi sayangnya hal ini tidak pernah digubris oleh pihak kontraktor penyedia jasa tenaga kerja.

Dengan alasan klasik, mereka (kontraktor) menyebutkan bahwa masalah pesangon tidak diatur dalam kontrak atau RKS. Sekali lagi, ini memang benar-benar aneh bin ajaib. Siapakah sebenarnya yang membuat kontrak jasa tenaga kerja ? Pihak Rekanan atau Pertamina ?

Namun apapun alasannya, yang jelas korban PHK usia pensiun tanpa menerima pesangon terus berjatuhan. Hal ini hendaknya perlu menjadi perhatian buat Tim Manajemen Pertamina, khususnya bagi Fungsi terkait, karena masalah pesangon sudah diatur dengan baik dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal tersebut di atas, jadi timbul tanda tanya besar di benak penulis, kenapa pihak Manajemen khususnya Fungsi SDM terkesan tidak konsekuen dalam menerapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? Di satu sisi, UU No.13/2003 dijadikan acuan, tapi di sisi lainnya terkesan diabaikan. Contohnya mengenai pesangon untuk pekarya seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1), dan ayat (2) butir a. dan b. tidak pernah mereka nikmati ketika terjadi PHK alami.

Perlu penulis ingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 telah ditetapkan, apa bila seorang tenaga kerja di-PHK, maka yang bersangkutan berhak menerima Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (5) dari UU No.13/2003, dan ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kecuali tenaga kerja yang diikutsertakan dalam program pensiun.

Pesangon Pekarya Tanggungjawab Siapa ?

Pertanyaan ini yang harus dijawab oleh pihak Pertamina. Sebab ketika ditanyakan kepada salah seorang rekanan/pengusaha jasa tenaga kerja, diperoleh jawaban : Bagaimana kami harus membayar pesangon sesuai Undang-undang yang berlaku karena tidak tercantum di dalam kontrak bahwa pesangon itu tanggungjawab kami ?

Dari penjelasan di atas sudah tersirat bahwa sebagian besar kontraktor Labour Supply (penyedia tenaga kerja) tidak memahami UU No.13 Tahun 2003 khususnya Pasal 66 ayat (2) butir c. yang secara tegas menyebutkan “ Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggungjawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan butir d. “ Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.” Apakah hal ini sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku ? Tegasnya, BELUM !

Permasalahan akan jadi lebih rumit lagi ketika PHK harus dilakukan kepada tenaga kerja kontrak yang telah berusia 55 tahun (sekarang diberlakukan batas usia 56 pensiun), tidak ada satupun rekanan jasa tenaga kerja yang bersedia untuk bertanggungjawab atas pesangon pekarya yang sudah mengabdikan dirinya di PT Pertamina EP lebih dari 5 (lima) tahun untuk pekerjaan yang sama secara terus menerus. Sedang perusahaan jasa tenaga kerja terus berganti setiap satu tahun.

Tegasnya, ketika terjadinya gonta-ganti perusahaan jasa tenaga kerja, jangankan pesangon tabel besar, tabel kecil saja tidak pernah dinikmati oleh para tenaga kerja kontrak (Pekarya) yang disalurkan oleh perusahaan jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan PT Pertamina EP.

Menyangkut dengan masalah pesangon, para Pekarya boleh iri dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di TKPP (security), YKPP dan PWP, karena ketika terjadi PHK, mereka dapat pesangon yang lumayan jumlahnya.

Ada dugaan dari sementara kalangan bahwa pihak pembuat/perumus kontrak jasa tenaga kerja di PT Pertamina EP, sengaja membuat masa kontrak hanya berjangka satu tahun adalah untuk menghindari pembayaran pesangon ketika masa kontrak berakhir. Kalau memang benar begitu adanya, itu pemikiran ngaur ! Jangankan satu tahun, satu kali terima gaji lantas ter-PHK bukan atas kesalahan sipekerja, sipemakai jasa tenaga kerja tersebut wajib membayar pesangon sesuai Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) butir a. dan b. dari UU No.13 Tahun 2003.

Contoh kasus, pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di non perusahaan (rumah pribadi orang awam) yang tidak terikat dengan UU No.13 Tahun 2003, ketika PRT tersebut berhenti bekerja pasti menerima pesangon dari majikannya. Sedangkan yang terikat dengan UU No.13 Tahun 2003 tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana ini ? Mohon perhatian serius dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menimbang beberapa hal di atas, maka isi kandungan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (5) dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah harus diagendakan sejak saat ini sehingga realisasinya dapat terwujud di lingkungan Pertamina.

Selain itu, hendaknya pihak PT Pertamina EP maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus mematuhi secara utuh isi yang terkandung di dalam Kepmen Nakertrans No.220 tahun 2004 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja kepada Pihak Lain Pasal 5 yaitu “ Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib membuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak – hak pekerja / buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Dan Pasal 6 ayat (2) butir a. “Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.” serta butir c. “Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.”

Kesimpangsiuran pemahaman mengenai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya sudah jelas terbaca dari beberapa ulasan di atas. Ketika tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan jasa tenaga kerja masuk usia pensiun, lantas diPHK. Katanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang terpateri kuat dalam benak mereka. Pesangon ? No way !!! Karena tidak diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 (?).

Hal tersebut dapat penulis buktikan, karena penulis adalah mantan pekarya yang dipekerjakan di Fungsi Layanan Operasi ( sebagai staf Humas bidang Media/Pers ) PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang ketika berhenti kerja pada akhir Desember 2009 tidak memperoleh uang pesangon dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) butir b. Jangankan pesangon, setelah setahun berhenti kerja karena batas usia pensiun, penulis belum memperoleh surat pemberhentian dari PT Daya Bumita (perusahaan tempat penulis bernaung). Ketika penulis ribut, akhirnya pada tanggal 23 November 2010 penulis menerima surat dimaksud dengan tanggal mundur (1 Januari 2010). Pada hal surat tersebut sangat penulis perlukan untuk mengurus klaim JHT Jamsostek.

Kejadian itu terkesan bahwa penulis telah dipersulit oleh pimpinan PT Daya Bumita untuk mengklaim JTH Jamsostek. Ini terbukti bahwa sudah 3 (tiga) kali penulis mondar-mandir dari Pangkalan Susu ke PT Jamsostek Cabang Binjai tanpa hasil karena persyaratan pendukungnya belum lengkap kata petugas Jamsostek di Binjai.

Menurut petugas Jamsostek, masih ada satu surat lagi yang diperlukan yaitu, Daftar Tenaga Kerja Keluar (Formulir Jamsostek 1b) yang menurut Posman (petugas Jamsostek cabang Binjai) setiap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja telah diberikan formulir dimaksud. Tetapi kenapa pihak PT Daya Bumita tidak membuat laporan kepada pihak Jamsostek dengan mempergunakan formulir 1b tersebut ?

Bila pihak Kontraktor Jasa Tenaga Kerja maupun pihak Jamsostek mau bertindak jujur, ketika seorang pekerja/buruh pertama kali mengurus pengklaiman untuk mencairkan JHT, seharusnya pihak Jamsostek memberitahukan kepada peserta JHT Jamsostek mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja dimaksud.

Itu sudah dilakukan oleh pihak Jamsostek ! Benar. Tetapi kurang jelas dan tidak lengkap. Kenapa penulis katakan demikian ? Berdasarkan pengalaman yang penulis alami sendiri, memang benar pihak Jamsostek telah memberikan daftar persyaratan pengambilan JHT yang harus dipenuhi yaitu :

1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli.
2. Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
4. Foto copy Surat Keterangan Berhenti dari Perusahaan (SK PHK).

Catatan : * Semua persyaratan harus dibawa yang ASLI nya.
* Alamat KTP/SIM dan Kartu Keluarga harus sama.

Semua persyaratan sudah penulis penuhi, tetapi ketika akan dilakukan pengklaiman JHT tersebut, penulis gagal untuk mencairkannya.

Menurut Posman (petugas Jamsostek), masih ada satu surat lagi yang diperlukan yaitu, Daftar Tenaga Kerja Keluar (Formulir Jamsostek 1b) dari pihak perusahaan jasa tenaga kerja yang ditujukan kepada pihak Jamsostek. Kejadian ini telah membuat penulis kesal dan kecewa berat. Kalau memang ini diperlukan, kenapa tidak dijelaskan dalam daftar persyaratan seperti tersebut di atas.

Padahal setiap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja telah diberikan formulir dimaksud oleh pihak Jamsostek. Tetapi kenapa pihak PT Daya Bumita tidak membuat laporan kepada pihak Jamsostek dengan mempergunakan formulir 1b tersebut ? Sampai hari ini (02 Maret 2011) penulis belum dapat mengklaim JHT ke PT Jamsostek (Persero) Cabang Binjai.

Pertanyaan lainnya, kenapa pihak PT Pertamina EP bisa memberi pekerjaan jasa tenaga kerja kepada perusahaan yang tidak mengerti mengenai peraturan Jamsostek dan UU No.13 Tahun 2003 serta Kepmen Nakertrans No.220 Tahun 2004 ? Kalau dibilang mengerti, kenapa mereka mau menerima pekerjaan yang tidak ada untungnya ? Ada apa ini ?

Apakah para pihak terkait memang sengaja ingin membodoh-bodohi atau menipu tenaga kerjanya yang buta dengan peraturan Jamsostek dan UU ketenagakerjaan sehingga para tenaga kerja kontrak (pekarya) di lingkungan Pertamina EP telah dirugikan jutaan rupiah karena para pihak terkait tidak mematuhi UU No.13/2003 Pasal 156 ayat (2) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Permasalahannya

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan kontraktor penyedia jasa tenaga kerja BELUM SIAP menjadi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja semurninya. Sedangkan pihak Pertamina juga terkesan menyepelekan atau setengahhati dalam menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Kenapa penulis katakan demikian ? Dengan mudah dan gampangnya rekanan Pertamina dimaksudkan menerima pekerjaan penyediaan jasa tenaga kerja yang ditawarkan oleh pihak Pertamina yang “telah menjebak” pengusaha kontraktor terkait.

Yang terbayang di benak kontraktor hanya omset sekian miliar, keuntungan sekitar 8-10 persen. Wah lumayan. Padahal mereka tidak menyadari bahwa “bom waktu” setiap saat bisa meledak bila tiba saatnya para tenaga kerjanya menggugat masalah pesangon yang tidak dianggarkan oleh Pertamina di dalam kontrak jasa tenaga kerja. Siapa yang akal-mengakali atau merekayasa kontrak tersebut lengkap dengan RKSnya ?

Kembali muncul pertanyaan, bagaimana mereka (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut dengan masalah Pesangon yang tidak diatur dalam kontrak oleh pihak pemberi pekerjaan (Pertamina) ?

Menurut pengakuan salah seorang rekanan penyedia jasa tenaga kerja kepada penulis beberapa hari lalu, masalah pesangon untuk pekarya tidak dianggarkan oleh Pertamina termasuk tidak diatur dalam RKS, dan mereka juga hanya diberi keuntungan yang relatif kecil. Jadi bagaimana mereka harus memberi pesangon kepada setiap pekerjanya yang diperbantukan di PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu. Sementara jumlah pekerjanya mencapai angka di atas 100 orang. Katakanlah 100 orang setiap berakhir masa kontrak harus diberikan pesangon sesuai UU No.13/2003, misalnya perorang menerima pesangon sebesar Rp 3 juta (Rp 1,5 jt x 2) x 100 = Rp 300 juta. Uangnya dari mana ? Keuntungan !? “Tanya sendiri kepada Pertamina, berapa keuntungan yang mereka berikan kepada kami,” kata salah seorang rekanan penyedia jasa tenaga kerja kontrak di lingkungan PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu kepada penulis.

Misalnya, untuk kontrak sebanyak 125 tenaga kerja nilainya sekitar Rp7 milyar, dan Pertamina memberi keuntungan sebesar 8%. Artinya, dari kontrak tersebut pengusaha memperoleh keuntungan sebesar Rp560 juta. Sedangkan untuk membayar pesangon kepada tenaga kerjanya sekitar Rp375 juta (rata-rata upah pokok pekerjanya Rp1,5 x 2 bln = Rp3 juta x 125 org). Jadi sisa keuntungan masih ada sebesar Rp185 juta. Ini memang cukup aneh bila pekerjanya tidak dapat pesangon bila masa kontrak berakhir !

Bila kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka alasan tersebut tidak dapat diterima. Sebab kalau mereka memang benar-benar sudah siap menjadi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kontrak, semua resiko menjadi tanggungjawab perusahaan bersangkutan seperti yang diatur dalam Kepmen Nakertrans No.220/2004 Pasal 5 “Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib membuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Dan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) butir c. Yang isinya antara lain menyebutkan; Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun menerima pesangon sebesar 2 (dua) bulan upah. Ini tetap harus diberlakukan ! Jangan hanya pandai mengatakan paham dan sangat mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, tetapi pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan sesuai peruntukkannya. Ini namanya Munafik !

Di dalam negera yang menjunjung tinggi Hukum, HAM dan Demokrasi, kenapa masih ada pihak-pihak tertentu yang tidak mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

Kalau Pertamina dan Rekanan penyedia tenaga kerja dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana mestinya mengenai ketenagakerjaan, pasti tidak akan timbul semacam gugatan dari para tenaga kerja kontrak di lingkungan PT Pertamina EP, seperti yang pernah terjadi di PT Pertamina EP Field Rantau.

Pada kesempatan ini perlu penulis mengingatkan kembali bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya untuk kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Itu pasti !

Jadi apapun ceritanya, para tenaga kerja kontrak di lingkungan Pertamina yang disalurkan oleh perusahaan jasa tenaga kerja, wajib menerima pesangon sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU No.13 Tahun 2003 tercatat 2 (dua) pasal yang menetapkan tentang pesangon, yaitu Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 167 ayat (5). Jadi, tidak ada kata kompromi untuk pesangon. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja wajib membayar pesangon ketika tenaga kerja dimaksud berhenti dari perusahaan penyedia tenaga kerja.

Tegasnya, setiap tenaga kerja kontrak (pekarya) yang telah di PHK oleh perusahaan jasa tenaga kerja wajib menerima Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf b. Tetapi tidak wajib menerima uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), karena sistem kontrak yang diberlakukan oleh pihak Pertamina EP hanya berjangka 1 (satu) tahun.

Nah, bagaimana kalau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan dimaksud ? Ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5). Perusahaan tersebut dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1), yaitu “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.” Sebab tindakan perusahaan tersebut adalah tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2), “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”

Lantas timbul pertanyaan lagi, apakah setelah perusahaan dikenakan sanksi Pasal 184 ayat (1) lantas bebas dari kewajibannya membayar pesangon sebagai diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? TIDAK ! Perusahaan tersebut tetap wajib membayar pesangon pekerjanya seperti yang diatur dalam Pasal 189 “ Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.”

Padahal di dalam Pasal 35 khususnya ayat (3) menyebutkan “pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.”

Kenyataan yang terjadi di lapangan tidak demikian. Para pihak (pemberi pekerjaan dan penyedia tenaga kerja) tidak mematuhi ketentuan tersebut di atas. Buktinya yang menyangkut dengan masalah Pesangon.

Oleh sebab itu hendaknya para pengusaha, dan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja jangan menyepelekan atau tidak mematuhi UU No.13 Tahun 2003. Memang harus diakui bahwa selama ini kasus tersebut tidak pernah diungkit atau dipermasalah atas pertimbangan berbagai hal. Akan tetapi kini sudah berbeda dan berubah seperti Pertamina yang dulu hanya berkelas “nasional” kini bercita-cita ingin menjadi “world class company.”

Yang jadi permasalahan saat ini yaitu, apakah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak terpantau oleh pihak para pihak terkait (Pertamina dan Disnakertrans) ?

Seharusnya, pihak Pertamina selaku pemberi pekerjaan, dan Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi yang paling bertanggungjawab harus memantau secara berkala mengenai sistem pelaksanaan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pertamina sudah benar atau tidak.

Semoga tulisan ini dapat menggugah hati nurani para pihak terkait untuk mematuhi UU No.13 Tahun 2003, khusus bagi mereka yang telah mengikuti training ESQ dari ESQ Leadership Center Jakarta beberapa tahun lalu.

Pangkalan Susu, 07 Maret 2011

Note :
Penulis adalah pemerhati masalah ketenagakerjaan.

78 pemikiran pada “MASA DEPAN TENAGA KERJA KONTRAK DI PERTAMINA SANGAT MEMPERIHATINKAN

    • Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), Pasal 167 ayat (5) “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)…….” Menyinggung tentang menempuh jalur hukum sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) ” Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan pailng lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 jt dan paling banyak Rp500 jt.” Dan Pasal 18 ayat (2) disebutkan ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.” Dalam Pasal 189 dipertegas lagi bahwa, ” Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.” Demikian penjelasan dari saya, semoga ada manfaatnya.

    • Ass,Pak…
      saya sangat prihatin dengan kasus2 yg terjadi di kalangan Pertamina,khususnya di wilayah Aceh tamiang,mengenai PHK pekerja “Pekarya Pertamina tersebut”,mgkin hingga saat ini kasus mereka belum menemukan titik penyelsaian. Namun 10 April 2013 yg lalu melalui surat kabar Tribun News saya membaca unkapan bapak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, bahwa akan siap mempermanentkan 363 karyawan outsourcing di Pertamina Ep Rantau Aceh.
      Apa tanggapan bapak mengenai pemberitaan tersebut, dan apakah ungkapan tersebut akan memberi pengaruh besar terhadap kasus karywan aceh tamiang yg pada kenytaan hingga kini belum selesai?

      • Terima kasih Novita Anggraini atas perhatiannya dan rasa keprihatinannya terhadap rekan-rekan outsourcing di Pertamina EP Rantau-Aceh Tamiang. Woooow, itu kabar baik dan angin segar bagi rekan-rekan outsourcing di Pertamina EP Rantau-Aceh Tamiang. Harapan saya, semoga hal itu dapat juga berlaku untuk rekan-rekan outsourcing (Pekarya sebutan di Pertamina EP) di Pertamina EP lainnya.

        Sayang…..saya tidak baca pernyataan Muhaimin Iskandar di SK Tribun News.

        Menjawab pertanyaan Novita seperti tersebut di atas, kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap kasus tersebut.

        Wasalam

  1. Moga para pimpinan, pekerja ep pt.pertamina terketuk hati nuraninya agar para pekarya mendapatkan hak2 mereka yg telah lama diabaikan…amien ya rabbalalamin..

  2. Maaf pak saya pekarya pt pertamina ep prabumulih, kl di Prabumulih pesangon dibayar khan setelah habis masa kontrak karena kontrak kita 1thn jadi dibayar kan oleh PT(jasa penunjang) 2 bln gaji, apa di sumbagut tidak seprti itu ??
    banyak hal masalah tenaga kontrak di pertamina ini yg kadang kita liat menggunakan system penjajahan jadi sekarang ini kita dijajah oleh bangsa sendiri…

    • Yth.Sdra. Abdul Rachman di Prabumulih.

      Coba anda lihat dan baca di SK GM PT Pertamina EP Region Sumatera tentang Standarisasi Upah utk Pekarya, apa di situ ada tertulis PESANGON ? Dan coba dilihat pula di dalam slip gaji saat masa kontrak berakhir, apakah di situ ada ditulis mengenai PESANGON ? Pesangon bukan tanggungjawab Pertamina, tapi perusahaan rekanan yg mengelola/menyalurkan jasa tenaga kerja. Yang diberikan Pertamina kepada para Pekarya (tenaga kerja rekanan yg diperbantukan di Pertamina EP) adalah SPM (Santunan Pekerja Migas) yg beberapa tahun lalu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Pertamina. Penulis ribut dgn manejer SDM, kenapa dana SPM (dulu PSP Migas) harus dipotong dari gaji Pekarya, padahal itu merupakan tanggungjawab Pertamina, bukan kontraktor juga bukan Pekarya. Setelah beberapa tahun kemudian baru dilakukan oleh Pertamina sesuai ketentuan yg berlaku, tanpa ada rapel atas kekeliruan yg telah dilakukan oleh Pertamina.

      Penulis sependapat bahwa masalah tenaga kerja kontrak di Pertamina EP khusus di Region Sumatera masih rancu dan banyak kekeliruan yg telah dilakukan oleh pihak Pertamina terkait. Untuk lebih rinci mengenai masalah dan permasalahan Pekarya nanti saya kirimkan melalui email anda, apabila anda memang peduli dan berani berjuang untuk melakukan perbaikan atas nasib Pekarya di Region Sumatera. Apakah anda telah siap untuk menghadapi segala konsekuensi melalui tindakan yg sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku tanpa melawan hukum ? Kalau sdh siap kirim jawabannya melalui email saya : freddy_ilhamsyah@yahoo.co.id

  3. dear Sir..
    saya pekerja kontrak sudak lebih 10 tahun di pertamina RU-2 dumai…
    saya s1-bidang Management Informatika STMIK.
    sungguh sangat menyedihkan masa depan kami para pekerja kontrak di lingkungan pertamina RU2. gaji perbulannya. Rp. 1.600.000 hanya bisa bertahan sehemat-hematnya. 16 hari, setelah itu mulai mencari pinjaman, kalau nggak terpakasa menjalankan program diit. alias diirit-irit.
    hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja susah sekali pahal kami bekerja di lingkungan MIGAS.

    Bapak-bapak Pertamina yang sejahtera saya ingin bertanya…
    sebenarnya untuk apa pertamina memiliki keuntungan puluhan trilliun setiap tahunya… kenapa bapak-bapak pertamina tidak mau mensejahterakan bangsa sendiri….

    ya Allah mudahkan rezekiku agar aku bisa memberi penghidupan yang layak buat istri dan anak-anakku.. berikan aku kemampuan dan kesabaran agar aku bisa memberikan pendidikan yang baik untuk anak-anakku.

    bangsaku sendiri yang menekan saudara-saudaranya sendiri.

    • Sdra. Dony, Saya sungguh sangat prihatin dengan curahan hati saudara yang sudah mengabdikan diri di Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai selama 10 tahun, seharusnya pihak Fungsi HRD (SDM) RU-II Dumai dapat memilah-milah terhadap tenaga kerja kontrak yang berada di RU-II Dumai, apalagi mengingat sdra menyandang gelar S1 bidang Management Informatika, artinya saudara memiliki skill di bidang management informatika.

      Curahan hati saudara akan saya coba teruskan kepada pihak terkait di PT Pertamina (Persero). Semoga akan mendapat perhatian dari pihak terkait.

    • Itu tergantung dgn ada-tidaknya hati nurani para pejabat terkait di Pertamina EP untuk mematuhi dan mengakui keberadaan UU Republik Indonesia No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya yg menyangkut Pasal 65-66 dari UU tersebut ?

  4. Saya punya Pedomana TATA KERJA no :018/PTK/X/2008 Revisi 1 tentang Pengelolaan Sumber daya Manusia kontraktor kontrak kerja sama keluaran dari BPMIGAS,, hal ini yg menjadi acuan Pt Pertamina untuk melaksanakan proses pekerjaan dan aturan2 untuk SDM tetapi kl kita baca secara menyeluruh ada juga yg blum di laksanakan oleh PErtmina ke pada tenaga buruh kontraknya,,
    Yang ingin membaca kontrak silakan kirim email ke saya : Maman0807@gmail.com
    buat Bang freddy saya kirim ke email ya bang beserta putusan MK mengenai outsourcing dan surat dari surat edaran dari direktur jendral pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kementrian tenaga kerja tentang putusan MK

    • Ok. Itu sangat bermanfaat bagi saya utk mengembangkan rencana tulisan berikutnya mengenai Pekarya di lingkungan PT Pertamina EP Region Sumatera. Saya tunggu di alamat email saya. Trims atas informasi dan kerjasamanya. Salam utk rekan2 Pekarya lainnya. Selamat berjuang utk menegakkan kebenaran.

  5. Bagimana kalu di bawa ke pengadilan Hubungan Indusrial saja pak, tapi harus keseluran minimal region sumatra jadi tidak terpecah2 suaranya..saya siap mendukung pak

    • Kepada Sdra. Feriyanto

      Trims atas perhatian dan dukungannya. Itu sdh dilakukan oleh teman2 di PT Pertamina EP Field Rantau – Aceh Tamiang. Rekan2 di PEP Field Rantau menang dlm sidang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pihak Pertamina EP Field Rantau mengajukan Kasasi. Kalau kasasi Pertamina ditolak, maka rekan2 di Pertamina EP Rantau menang mutlak yg pada giliran akhirnya akan berimbas di seluruh Region Sumatera. Kalau sekiranya rekan2 di Pertamina EP Rantau dikalahkan, kemungkinan mereka melalui pengacaranya akan mengajukan PK. Tulisan ini telah memicu mereka utk bangkit dan berjuang sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini. Demikian sekilas info dari saya.

  6. Dh,

    kami OS di region III ( Denpasar ) pemasaran dan niaga bernasib sama……….. masih g jelas mau di bawa kemana nasib kita… sudah bekerja lebih dar 10 th ya tetap begini2 aja g ada perubahan… semua serba pas2an…………….. boro2 buat menyisihkan nabung nuat masa depan, yang dimakan sehari2 aja pas banget malahn kadang kurang………………..padahal jelas2 sub pekerjaan kita berhubungan langsung produksi ( pemasaran & Niaga )…………

    Semoga ada titik terang

    Semangat……………………………….

    Just Share

    • Kita doa kan saja semoga Dirut PT Pertamina (Persero) beserta jajarannya tergugah hatinya untuk mengaji-ulang mengenai keberadaan para tenaga kerja kontrak yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dipekerjakan di lingkungan Pertamina (Pertamina EP, Pertamina Pemasaran & Niaga, Pertamina Gas, Pertamina RU dll) yang selama ini dimanfaatkan tdk sejalan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku, sehingga menimbulkan aksi dari tenaga kerja tsb seperti yg belum lama ini terjadi di PT Pertamina EP Field Rantau – Aceh Tamiang seperti yg sdh dijelaskan dlm jawaban komentar terdahulu.

      Seharusnya “insiden” tsb tidak perlu terjadi apabila pihak Pertamina mematuhi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara utuh dan murni, khususnya yg terkait dgn Pasal 65 dan Pasal 66 yang sejalan dengan Pasal 59. Utk lebih jelas, silahkan baca pasal-pasal tsb dlm Kitab UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

      • Satu lagi masalah kita di pemasaran adalah tidak punya Serikat Pekerja…..
        maka dari itu masalah yang timbul hanya terucap dari mulut aja dan tidak ada tindak lanjutnya…… dan dimana tempat kami mengadu ??? terkadang serba salah juga…. ngomong ke pihak pertamina g ada jalan keluar apa lagi si vendor yang g tau menau… dia ( vendor ) seolah g mau tau keadaan kita…
        Vendor yg pegang kita notabene adalah kontraktor proyek di pertamina…. yang tujuan utama adalah tender proyek besaaaaar lah…….. kalo ngurus kita2 yaaa cuma sampingan aja….. yaaa nasib lagi deh

        Just Share

        Salam…….

      • Sebagai panduan dan bahan pembahasan dgn teman2 sekerja dan senasib, saya akan kirimkan panduan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : B. :n/PHIJSK/I/2012 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IXl2011.

        Semoga ada manfaatnya agar si vendor yang tidak mau tahu itu, termasuk pihak Pertamina sendiri utk dapat mematuhi dan menerapkan Surat Edaran Kemenakertrans Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimaksud. Artinya, agar pihak Pertamina selaku user/perusahaan pemberi pekerjaan dapat menuangkan ketentuan tsb dalam pembuatan RKS, dan si vendor selaku perusahaan penyedia tenaga kerja juga dapat memahami bahwa para tenaga kerja tsb adalah tenaga kerja si vendor yang diperbantukan di Pertamina. Sedangkan si tenaga kerja itu sendiri dapat memahami dan mengetahui statusnya berada di mana. Sehingga kalau ada uneg2 yang mengganjal di hati para tenaga kerja tersebut dapat dilampiaskan kepada perusahaan terkait. Selama ini, menurut sepengetahuan saya, yang selalu di demo adalah Pertamina, bukan si vendor. Karena selama ini status mereka (para tenaga kerja) tidak jelas. Dengan kondisi demikian, para tenaga kerja tersebut hanya bagaikan BUDAK BELIAN. Hal inilah yang perlu disikapi dengan bijaksana oleh para pihak terkait. PATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NKRI INI. Kalau semuanya sudah dipatuhi perusahaan pemberi pekerjaan (Pertamina) dan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka mereka tidak akan menjadikan Pertamina atau Vendor sebagai tempat sasaran unjukrasa.

        Demikian sekilas info dan input utk para pihak terkait.

        ________________________________

  7. Terima kasih atas infonya pak..

    Semoga saja kasasi pertamina ditolak di MA.. kalau blh tahu kira – kira berapa lama kasasi itu bisa di putuskan

    terima kasih atas jawabannya

    Fery

    • Menjawab pertanyaan sdr. Feriyanto mengenai ” Berapa lama kasasi itu bisa diputuskan ?” Jawabannya adalah sbb.:

      Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

      Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dimaksud dicatat dalam buku daftar. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal ini, Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

      Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan dalam tingkat pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

      Adapun pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Adapun prosedur pengajuan kasasi dalam perkara pidana adalah sebagai berikut ; Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu.diberitahukan kepada terdakwa. Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

      Apabila tenggang waktu 14 hari telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari, pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur. Atas anggapan menerima putusan atau terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka panitera mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.-

      Untuk selengkapnya, silah baca tulisan berjudul : ” Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya” di Blog ini.

      Trims atas perhatian anda terhadap tulisan yg berjudul ” Masa Depan Tenaga Kerja Kontrak Di Pertamina Sangat Memprihatinkan ”

      • huuuuuuuuf byak juga amasalah rupanaya yo pak???
        pak kenapa pertamina selalu tertutup dalam membuka lowongan kerja ya??apa kah pertamina itu milik segelintiran orang yang bersaudara dekat ya pak??? ??

      • Sebenarnya kalau peraturan perundang-undangan yg berlaku dipatuhi oleh para pihak terkait pasti tdk akan muncul permasalahan. Akan tetapi karena perundang-undangan tentang ketenagakerjaan itu sendiri sarat dgn multi tafsir, maka muncullah permasalahan tersebut. Menyinggung pertanyaan tentang “kenapa pertamina selalu tertutup dalam membuka lowongan kerja ?” Sebenarnya itu TIDAK BENAR. Sebab lowongan kerja (penerimaan tenaga kerja) di Pertamina tetap terbuka dan diumumkan melalui pengumuman resmi yang dapat dilihat di website Pertamina. Sementara mengenai pertanyaan : “Apakah Pertamina itu milik segelintiran orang yang bersaudara dekat ya pak?” Hanya pihak oknum terkait di Pertamina yang tau, apakah memang itu benar adanya.

        Demikian sekilas penjelasan dari saya, dan terima kasih atas perhatiannya.

  8. wah kebetulan pak DPR RI dan DPD RI mau merevisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang ketenaga kerjaan yang tidak mengayomi tenaga kerja Indonesia yang di luar negeri. Indonesia juga baru meratfikasi konvensi buruh migra..

    saluttt

    • Fahrizal, trims atas atensi sdr terhadap tulisan saya yg berjudul ” Masa Depan Tenaga Kerja Kontrak di Pertamina Sangat Memprihatinkan.” Semoga DPR RI dan DPD RI jangan hanya merevisi UU No.39 Tahun 2004, tapi juga UU No.13 Tahun 2003.

    • Aq bekerja di PT.PSU (pangan sari utama) selama dua tahun dalam setahun km tanda tangan kontrak. Yg saya mau tanyakan “apakah km wajib mendapatkan pesangon atau tidak..soalnya kata MENEJER nya ngak dapat sama sekali..tlng penjelasannya pak.

      • Sdra. Amri

        Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai pesangon, dapat dijelaskan bahwa Anda berhak mendapatkan Pesangon sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (2) huruf a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

        Jadi sudah cukup jelas bahwa jangankan masa kerja satu tahun penuh, kurang dari satu tahun Anda juga berhak mendapat Pesangon senilai satu bulan upah.

        Demikian sedikit penjelasan dari saya. Semoga ada manfaatnya.

  9. sistem “outsourcing” yang berlaku saat ini di Indonesia disalahgunakan karena jauh dari landasan dasar “outsourcing” yang berlaku di negara-negara Asia, Eropa, bahkan di Amerika Serikat.

    “Kalau di luar negeri, sistem ‘outsourcing’ hanya diberlakukan terhadap tenaga-tenaga profesional dengan tingkat keahlian yang tinggi dengan gaji yang sangat tinggi,” katanya.

    Semoga bapak2 wakil rakyat terketuk hatinya agar segera merevisi UU No.13 Tahun 2003 , yang imbasnya kepada kesejahteraan buruh bisa terwujud………

    Salam……

    • Terima kasih bung Heri atas informasinya. Artinya, sistem kontrak outsourcing boleh dilakukan hanya utk tenaga kerja yg profesional dengan tingkat keahlian yg tinggi juga gaji yang sangat tinggi. Kalau begitu selama ini para pakar ketenagakerjaan dan mereka yg terlibat dalam penyusunan UU No.13 Tahun 2003 sudah salah dalam menafsirkan secara luas mengenai makna outsourcing ?

  10. asslmualaikum pak freddyilhamsyah..
    kalau boleh komentar pak.. sebenernya masih bnyak yg perlu dibenahi untuk permsalahan tenaga kerja di pertamina pak.. yang lebih memprihatinkan kondisi tenaga kerja nya lebih memaksakan kehandak yn lebih berkuasa pak.. trimss… wass…

    • Sdra Putra Nugroho

      Terus terang saya kurang jelas dengan apa yang sdr Putra ungkap dan maksudkan. Tenaga kerja itu siapa ? Apakah pegawai Pertamina atau tenaga kerja kontrak yg biasa disebut Pekarya di lingkungan Pertamina EP ?

      Yang jadi pertanyaan, kalau yg anda maksud bahwa tenaga kerja itu adalah Pekarya, apakah mungkin mereka mampu memaksa kehendaknya untuk lebih berkuasa dari pada Pegawai Pertamina. Mau dikemanakan status dan jabatan Pegawai Pertamina itu ?

      Kalau memang benar apa yang anda maksudkan adalah Pekarya, coba sebut siapa nama Pekarya yang memaksa kehendaknya utk lebih berkuasa dari Pegawai Pertamina itu sendiri.

      Namun bila yang anda maksudkan adalah Pegawai Pertamina yang memaksa kehendaknya utk lebih berkuasa dari Pekarya, itu sah-sah saja. Namanya juga pegawai Pertamina.

      Demikian tanggapan saya atas komentar anda terhadap tulisan tersebut di atas, dan terima kasih atas atensi anda.

  11. Selamat siang Pak Fredy,
    saya salah seorang mahasiswi yang sedang menyusun skripsi yang berkaitan dengan pegawai tetap dan pegawai kontrak di pertamina. sebenarnya apa saja alasan diberlakukannya pegawai kontrak ( Pekarya)di PT.Pertamina?apakah bapak tahu prosentase antara pegawai tetap dan pegawai kontrak sekarang di Pertamina?
    mohon bantuannya pak
    terima kasih
    wassalam

    • Menjawab pertanyaan tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa setiap pengusaha dan perusahaan umumnya lebih menyukai memakai tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau biasa lebih dikenal sebagai tenaga kerja kontrak, dan atau juga yang biasa disebut tenaga kerja “outsourcing” atau di Pertamina EP disebut Pekarya, yang diperbantukan di perusahaan penerima jasa tenaga kerja, selain lebih efisien dan ekonomis bila dibandingkan pegawai tetap, juga dibenarkan dalam pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis). Tetapi yang sangat disayangkan, kebanyakan dari perusahaan penerima jasa tenaga kerja tersebut tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal sudah CUKUP JELAS diatur dalam pasal 65 ayat (2) khususnya pada butir a. (dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama) dan butir c. (merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan,..).

      Kebanyakan perusahaan, termasuk Pertamina, salah dalam menafsirkan isi yang terkandung dalam pasal 65 ayat (2) butir a. dan c. Kenapa? Sudah jelas bahwa Pertamina adalah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan gas bumi. Tegasnya kegiatan utama Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) adalah eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Jadi para tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang terkait dengan eksplorasi dan produksi migas seperti yang sudah ditegas di dalam pasal 66 ayat (1) “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh TIDAK BOLEH digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yeng berhubungan langsung dengan PROSES PRODUKSI, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan PROSES PRODUKSI.

      Di dalam Penjelasan Atas UU No.13 Tahun 2003 di Pasal 66 ayat (1) sudah cukup jelas dan tegas menyebutkan : ” Pada pekerjaan yang berhubungan dengan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Nah, pada butir inilah yang tidak dipatuhi oleh pihak Pertamina.

      Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.

      Kegiatan tersebut antara lain : usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh (catering), usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

      Menyinggung tentang prosentase antara pegawai tetap dengan pegawai (tenaga kerja, pen) kontrak di Pertamina khususnya di Pertamina EP Pangkalansusu adalah : Yang berstatus pegawai tetap ada sekitar 90-an orang dan untuk tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dipekerjakan di Pertamina EP Pangkalansusu ada sekitar 450-an orang.

      Satu hal yang menggembirakan, yaitu sampai saat ini sudah belasan Pekarya (tenaga kerja yang disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) terlatih dan terpilih yang diangkat menjadi pegawai Pertamina EP sejak beberapa tahun lalu melalui persaingan yang cukup ketat, dan tentunya terlepas dari praduga adanya kolusi dan nepotisme.

      Demikian penjelasan dari saya. Semoga ada manfaatnya untuk menambah bahan masukan untuk skripsi anda.

      Wasalam dari penulis.

  12. Selamat siang Pak Freddy!

    Salam kenal, saya Budiman dari Banjarmasin..

    Saat ini saya sedang mengumpulkan informasi2 yang berhubungan dengan pekarya di lingkungan pertamina ep. Beberapa nulan yang lalu saya diundang pihak kampus tempat saya kuliah dulu untuk mengikuti seleksi penerimaan program BPA pertamina ep, proses tersebut saya ikuti sampai akhir, dan ternyata alhamdulillah kemaren saya dikirimi email oleh HRD pertamina ep yang isinya memberitahukan bahwa saya dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti program pendidikan selama 6 bulan.

    Saya membaca beberapa artikel mengenai pertamina ep, khususnya tentang program rekrutmen BPA/BPS dan pekarya. Saya belum mengerti tentang status PWT atau PWTT, dan itu yang mau saya tanyakan kepada bapak, hal ini akan jadi pertimbangan saya untuk memutuskan antara ia atau tidak untuk bergabung dengan pertamina ep. Jadi saya mohon kepada bapak tolong saya diberikan penjelasan tentang PWT dan PWTT, seperti apakah PWT dan PWTT itu sama atau tidak, dan bagaimana status PWT dan PWTT di lingkungan pertamina ep, dan juga apakah peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi program BPA itu nantinya akan berstatus sebagai PWT atau PWTT?

    Saya mohon penjelasannya pak.

    Terimakasih!

    • Kepada sdra. Boedi.

      Berbicara mengenai PWT (Pekerja Waktu Tertentu) bila kita mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka PWT terikat dlm Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (selengkapnya baca UU dimaksud). Sedangkan untuk PWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) lebih mengarah ke status pegawai tetap karena yang bersangkutan terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) dlm masa percobaan selama 3 (tiga) bln sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 dan 61 dari UU No.13/2003.

      Apabila Anda nanti lulus dlm seleksi program BPA, maka status Anda adalah PWTT yang diatur dlm Pasal 61 sd 63 UU No.13/2003 (selengkapnya dpt Anda baca di dalam kitab UU tsb).

      Satu hal lagi yang perlu Anda ketahui bahwa pegawai PT Pertamina EP saat ini berbeda dengan pegawai PT Pertamina (Persero). Di Pertamina EP tdk ada pemotongan dana pensiun pada slip gaji Anda. Artinya, nanti apabila Anda telah selesai masa bhaktinya di Pertamina EP, Anda hanya akan memperoleh Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 UU No.13/2003, alias tidak menerima uang pensiun bulanan.

      Demkian sekilas informasi dari saya, semoga ada manfaatnya bagi Anda.

  13. selamat siang pa Freddy.aq ex.tkpp
    ,th 2005 kami di phk dengan pesangon tetapi rekan”ada yg tidak menerima dan mengajukan kepengadilan setelah melalui proses persidangan yg memerlukan proses waktu yg lama th 2010 beritanya sih sampai kasasi MA dimenangkan oleh rekan”.berita yg aq terima rekan” tidak diangkat jdi karyawan pertamina tpi karyawan anak perusahaan pertamina plus pesangon tabel besar.yg jdi pertanyaan masi ada ga hak untuk menuntut pelaksanaan putusan MA yg menurut aq phk itu gugur demi hukum.dan dmna aq mendapatkan salinan putusan MA tsb.aq minta saran dan informasinya,trima kasih sblmnya.

    • Menurut saya, apabila Anda dan juga teman2 Anda lainnya sudah menerima uang pesangon ketika di PHK, maka itu berarti Anda dan rekan2 Anda telah setuju atas kesepakatan bersama antara eks TKPP (Sekuriti) dengan pihak Pertamina terkait dengan PHK berpesangon. Sementara menurut Anda, rekan2 Anda di daerah lainnya tidak bersedia dengan kebijakan tersebut, lantas mereka menempu jalur hukum sampai tingkat kasasi dan dimenangkan oleh rekan2 tersebut. Ya….itu rezeki mereka.

      Menjawab pertanyaan Anda : “masi ada ga hak untuk menuntut pelaksanaan putusan MA yg menurut aq phk itu gugur demi hukum.” Kalau berbicara mengenai hukum, kasus Anda dan rekan2 Anda yang telah setuju di PHK dengan menerima pesangon dari pihak Pertamina atas kesepakatan bersama, maka Anda dan rekan2 Anda sudah tidak berhak untuk menikmati hasil keputusan MA tersebut karena urusan Anda dkk sudah tuntas sewaktu terjadi PHK beberapa tahun lalu.

      Menyinggung tentang dimana bisa didapatkan salinan putusan MA tersebut, coba Anda tanyakan kepada rekan2 Anda yang telah memenangkan perkara tersebut.

      Demikian sekilas informasi dari saya.

      • mksi ats informasinya tpi ada 1 yg mengganjal dlm sk dirut no.038 disebutkan kurang lbhnya sprti brkt:apabila dikemudian hari ada perubahan maka akan mengikuti perubahan.kami skrg satu bendera di anak perusahaan sbg karyawan(dampak dari surat keputusan MA)kami menyambut antosias hal tsb sbg satu hal yg positip ttpi setelah kami masuk dan menerima sk kami dibuat tdk mengerti dg aturan yg mana kami sbg karyawan anak perusahaan masalah gaji masi mengacu sk gm masing” ga ada standarnisasi gaji karyawan anak perusahaan tsb dan tdk jauh beda dg tenaga kerja yg kontrak yg baru masuk.menurut bapak ttg hal ini gmn?aq kerja sdh hpr 15th ttpi yg aq rasakan kian hari kian menurun baik penghasilan maupun kesejahtraan.

      • Menyinggung tentang SK Dirut No.038 termasuk SK GM, saya tidak bisa berkomentar karena saya tidak pernah lihat ataupun membaca isi lengkap dari kedua SK tersebut. Sementara menurut sepengetahuan saya, kalau namanya sudah karyawan/pegawai Anak Perusahaan, tentunya jumlah besaran upah adalah berdasarkan golongan yang telah ditentukan oleh pimpinan tertinggi (Dirut/Presdir) di Anak Perusahaan tersebut.

        Saran saya, sebaiknya Anda dkk coba menghubungi pihak HRD di tempat Anda bekerja karena mereka lebih berwenang dan berkewajiban untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang dipertanyakan oleh karyawan/pegawai yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai hal yang Anda maksudkan.

        Demikian sekilas tanggapan dari saya.

  14. Kami di Pertamina RU-3 Plaju, kami di Plaju teridiri dari banyak vendor yang menyediakan tenaga kerja.
    Yang ingin saya tanyakan bisakah kami membentuk Serikat Pekerja gabungan dari beberapa perusahaan vendor tersebut. Mohon penjelesan kira2 apa manfaatnya dari dibentuknya Serikat Pekerja tersebut.
    Terima kasih atas penjelasannya

    • Tidak ada satupun peraturan atau UU yg melarang dibentuknya suatu serikat pekerja di perusahaan manapun. Jadi silahkan Anda bentuk serikat pekerja tersebut. Manfaatnya dapat dijadikan mediator antara pekerja dengan pihak perusahaan apabila terjadi pergesekan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.

      • tanya lagi pak, maksud bapak pihak perusahaan itu…Pertamina atau perusahaan penyedia tenaga kerja, soalnya dalam kenyataannya seolah-olah kami para pekerja kontrak di pertamina itu bekerja dengan perusahaan pertamina dan mengikuti perturan Pertamina, bisahka begitu pak.

      • Bukankah maksud Anda itu untuk membentuk serikat pekerja atas nama tenaga kerja kontrak di Pertamina ? Atau mungkin maksud Anda itu akan membentuk serikat pekerja di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja ? Kedua-duanya tidak ada larangan utk membentuk serikat pekerja.

        Manyinggung tentang mengikuti peraturan Pertamina, ya sah sah saja, karena Anda dkk memang diperbantukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan di Pertamina yang mungkin sudah sesuai dengan isi dari Surat Perjanjian Kerja yang sudah Anda dkk setujui dan diteken di atas materai Rp6000,- Coba teliti ulang isi Surat Perjanjian Kerja yang telah Anda teken, yang tentunya harus diketahui/disetujui isinya terlebih dahulu oleh Disnakerstran setempat.

        Demikian sekilas informasi dari saya, dan apabila Anda kurang puas, Anda dapat menghubungi Disnakertran setempat untuk berkonsultasi karena itu memang merupakan salah satu tanggungjawab pihak Disnakertran.

  15. Buta mata buta..perbudakan oleh bangsa sendiri,gk pnya hati nurani membunuh masa depan ank manusia..krna mereka gk mrasa pnya anak yg dititipkan ALLAH….

  16. Pak saya mau tanya, kalau dalam uu 13/2003 tertulis “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” yang diterima pekerja itu penafsiran atas ayat itu gimana ???
    1. semuanya sekaligus (uang pesangon + uang masa kerja + uang penggantian hak)
    2. uang pesangon saja
    3. uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak

    karena ada kata “dan/atau”

    terus praktek nya dilapangan gimana ya ???

    terima kasih..

    • Terima kasih utk sdr. Agung atas atensinya terhadap tulisan ini. Menjawab pertanyaan yg Anda pertanyakan pada poin 1 sd 3 dpt dijelaskan sbb.: Pembayarannya dilakukan sekaligus. Menyinggung tentang “dan/atau” adalah terkait dgn pekerja yang telah mengikuti Program Pensiun seperti PNS, TNI/POLRI dan Pegawai PT Pertamina (Persero), maka yg bersangkutan tdk berhak mendapatkan uang pesangon (Pasal 167 ayat (1),

      Demikian penjelasan singkat dari saya, dan semoga ada manfaatnya bagi Anda.

  17. sekarang outsourcing sudah di hapuskan, mungkin sekarang sedang di bahas atau diproses di kementrian hukum dan ham, atau badan yang terkait, bapak Freddyilhamsyah yang saya hormati, saya pingin bertanya, menjelang akhir tahun, pertamina di departement masing-masing membuat anggaran untuk tahun berikutnya, kalau saya lihat, anggaran yang di buat, untuk masing-masing bagian, untuk tenaga kontrak ini jauh lebih besar dari gaji yang diterima pekerja setiap bulannya, dari tahun ketahun, anggaran yang dibuat untuk kontrak tenaga keja naik terus, tetapi mengapa pada kenyataannya, gaji yang dibayarkan ke pekerja kontrak melalui vendor, hanya 1/4 nya…. . apakah mereka sengaja membuat anggaran besar, sehingga anggaran tersebut bisa mereka pakai untuk pos-pos yang lain dalam kurun waktu tsb. Negriku kaya, aku bukan penganguran, orang asing berbondong-bondong mengeruk kekayaan negriku, bangsaku memberikan gaji yang sangat-sangat besar untuk pekerja asing. mereka mengambil jutaan dollar kekayaan negriku, Mengapa Bangsa ku sendiri, justru menelantarkan saudara-saudaranya sebangsa, setanah air. kepada Bapak-bapak Pertamina di seluruh Indonesia. kenapa bapak tidak mau mengangkat kami yang sudah bekerja belasan tahun, menjadi karyawan,
    kenapa…? Bapak-bapak sekalian Bangga membuat laporan ke pusat, dengan KPI, yang baik, keuntungan puluhan triliun, dapat proyek minyak di Libia, venezuela, meskipun resiko politiknya tinggi, tetapi mengapa pertamina terus melanggar UU tenaga kerja selama puluhan tahun. 3 tahun aja bekerja secara terus-menerus , sebenarnya sudah harus diangkat menjadi karyawan tetap, Mengapa…Pertamina tidak mau ?
    Ya Allah engkau maha di atas segalanya, kekayaan alam yang engkau beri untuk negri ku Indonesia yang tercinta ini , melimpah ruah, tapi dasar bangsaku adalah bangsa yang menjajah bangsa sendiri. makanya Rakyat Indonesia jauh dari yang namanya hidup makmur – sejahtera.
    aku hanya bisa berharap dan berdo’a semoga Tuhanku melindungi seluruh anak keturunanku , jika kelak mereka menjadi pemimpin, jangan pernah menjajah bangsa sendiri.

    • Kalau memang begitu kenyataannya. Itu namanya “mark up” anggaran utk upah tenaga kerja yang diperbantukan di Pertamina, sehingga pimpinan tertinggi di Pertamina berpendapat bahwa upah tenaga kerja yg disalurkan oleh vendor sdh cukup besar.

      Sementara mengenai bekerja secara terus menerus di tempat/fungsi yg sama dgn perusahaan yg berbeda selama bertahun-tahun jelas telah melanggar UUK No.13/2003 Pasal 59 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4). Akan tetapi sayangnya, ketentuan seperti yg diatur dlm Pasal 59 Ayat (7) juga tdk berjalan sebagaimana mesti.

      Semoga dengan adanya ketentuan baru akan merupakan angin segar bagi seluruh tenaga kerja kontrak atau di lingkungan Pertamina diistilahkan sebagai kontrak jasa tenaga kerja. Amiiiiiin.

  18. assalammualaikum dan selamat pagi pak Freddy..

    saya OS pertamina di salah satu TBBM region 1 Sumbagut. usia saya sekarang beranjak 27 thn dan pendidikan saya S1 Teknik informatika.
    pekerjaan saya adalah sebagai adm. distribusi dimana seluruh pekerjaan yg saya kerjaan disini adalah pekerjaan Pegawai Pertamina jabatan Asst.PP!!
    berhubung di tempat saya bekerja pegawainya hanya 5 orang saja maka kebanyakan tugas2 pokok para pekerja tersebut dikerjakan oleh kami para OS.
    namun penghasilan sangat jauh…apalagi bicara masalah bonus dan tunjangan2 lainya.
    kami merasa kami juga pantas mendapat fasilitas seperti itu..karena kami juga bekerja membangun pertamina ini.

    kalau bicara masalah penghasilan, apa yg kami terima sebagai OS untuk saat ini bisa dibilang cukup menjerumus ke kurang.
    mengapa saya mengatakan demikian…
    saya jelaskan lebih rinci..gaji kami sesuai dengan SK GM 2011 untuk provinsi Aceh adalah sebesar 1,7 jt ditambah PBA 330rb (golongan 4).
    sedangkan teman2 golongan 3 sebesar 1,5jt +PBA..itu semua diluar lembur.
    jika ada pekarya OS yg lembur maka penghasilan yang kami terima bisa mencapai angka 3jt..cukup besar jika kita bandingkan dengan teman2 OS di daerah lain yg tidak ada lemburnya (shifting).
    namun di sini (Aceh) biaya hidup sangat besar..satu hari belanja untuk kebutuhan makan sehari-hari disini menghabiskan biaya +/- 80 rb.
    belum lagi biaya bulanan dan harian..
    terpaksa setiap bulan duit tabungan terpakai…
    mau ambil pinjaman di bank tidak bisa..karena kontrak tahunan.
    jikapun bisa dengan adanya kemudahan dari bank maka vendor tempat kami bernaung tidak mengizinkan..
    perlu diketahui seluruh OS & supir region 1 dipegang oleh KOPKAR Pertamina.
    karena vendor tersebut merupakan koperasi maka untuk peminjaman harus dari KOPKAR tersebut.
    sedangkan untuk OS limitnya sangat sedikit & cuma setahun jangka waktunya.

    saya jadi bingung…kenapa terasa sekali dikriminasinya di sistem outsourcing ini

    akhir tahun 2012 kemarin para OS pertamina sempat berharap sistem kerja outsourcing akan dihapuskan..
    namun nyatanya itu cuma angin sorga aja..
    peraturan menteri tenaga kerja yg terbaru bahwa ada 5 bidang pekerjaan yg masih boleh outsorcing dan salah satunya JASA PERTAMBANGAN…namun di beberapa situs juga ada ditulis JASA MIGAS DAN PERTAMBANGAN.
    hancur sudah harapan kami.
    sudah terbayang di depan mata bekerja sampai tua tanpa pesangon setelah pensiun…miris!!

    Pak Freddy…apakah Bapak bisa menjelaskan mengenai Jasa pertambangan tersebut??
    apakah memang besar OS pertamina tidak akan bisa diangkat menjadi pegawai jika merujuk pada peraturan tersebut?

    salam dari kami di Aceh.

    • Menjawab pertanyaan sdr. Odhi Febrian dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa : Berdasarkan PERMEN NAKERTRANS RI No.19 Tahun 2012 tentang “ Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain “ dalam BAB III Pasal 17 Ayat (2) sudah cukup jelas disebutkan bahwa : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

      Yang dimaksud dengan kegiatan jasa penunjang sudah ditegaskan dalam Ayat (3) bahwa : Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

      a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);

      b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);

      c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);

      d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan

      e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

      Hal tersebut di atas sejalan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat (2), dan Pasal 66 Ayat (2).

      Jadi menurut sepengetahuan saya, di dalam PERMEN NAKERTRANS RI No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain tidak ada satu katapun yang menyebutkan/ditulis kalimat : Jasa Migas dan Pertambangan.

      Demikian sedikit penjelasan dari saya. Apabila Anda masih kurang jelas, Anda dapat menghubungi pihak Disnakertrans setempat atau langsung layangan permasalahan yang Anda dan teman2 alami ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrai melalui link ke http://www.depnakertrans.go.id/contact.html

      Wasalam
      Penulisan

  19. Saya pekarya Pertamina EP Sangatta baru 4tahun, sebelumnya saya kerja di KPC gaji 3jt dengan karier ada peluang diangkat, tapi saya memilih pindah ke pekarya pertamina gaji kurang lebih sama hanya saja kerja di pertamina lebih santai walaupun kemungkinan diangkat kecil. Saat ini gaji saya sudah 9jt tapi karena ada peraturan baru ttg pembatasan jam lembur dan perubahan hitungan jam lembur (awalnya setiap lembur lebih dari 2jam dikali 3, lebih dari 5jam dikali 4. tapi sekarang lembur lebih dari 5jam baru dikali 2, lembur lebih dari 9jam baru dikali 3) sehingga gaji saya berkurang sekarang 7jt.
    Yang saya tanyakan apa perubahan ini bisa kami protes ke Disnaker? jika bisa apa dasar undang-undang kami untuk protes?
    Sebelumnya saya mohon maaf klo ada kata yg menyinggung

    • Menjawab pertanyaan Anda di atas dapat dijelaskan sbb.:

      Bila kita mengacu pada Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka apabila ada peraturan baru tentang pembatasan jam lembur dan perubahan hitungan jam lembur seperti yang Anda ungkapkan (awalnya setiap lembur lebih dari 2 jam dikali 3, lebih dari 5 jam dikali 4. tapi sekarang lembur lebih dari 5 jam baru dikali 2, lembur lebih dari 9 jam baru dikali 3), dan Anda merasa dirugikan serta ingin mengacukan protes, itu sah-sah saja sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di dalam Pasal 12 “Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku”.

      Untuk lebih jelasnya, coba disimak beberapa pasal di bawah ini.

      Pasal 11
      Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

      Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

      a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
      a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

      Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

      b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

      b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

      Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

      Pasal 12
      Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

      Pasal 13
      (1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

      (2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.

      (3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.

      (4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

      Pasal 14
      Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

      Pasal 15
      Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54 (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.

      Demikian penjelasan dari saya dan semoga bermanfaat bagi Anda maupun rekan-rekan pekarya lainnya.

  20. Semoga Allah memberikan yang terbaik
    pak freddy, jadi apakah ada dibuka lowongan kerja untuk menggantikan posisi pekerja-pekerja kontrak tersebut ?

    • Amin. Sejauh ini dan bila mengacu pada isu yang beredar bahwa saat ini tidak ada penggantian posisi pekerja tenaga kontrak yang di PHK baik karena usia pensiun, terlibat kasus pidana maupun yang telah direkrut/beralih menjadi tenaga kerja PWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Pada Jum’at 8 Maret 2013 telah diresmikan pengangkatan sebanyak 64 tenaga kerja kontrak menjadi pegawai berstatus PWTT. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 28 orang tenaga kerja kontrak di PT Pertamina EP Field Rantau (Kabupaten Aceh Tamiang-NAD) dan 36 tenaga kerja kontrak di PT Pertamina EP Field Pangkalansusu (Kabupaten Langkat-Sumatera Utara). Total tenaga kerja kontrak yang telah diangkat menjadi pegawai PWTT PT Pertamina EP di jajaran PT Pertamina EP Region Sumatera ada 173 orang. Baca beritanya di http://telukharunewscom.blogspot.com.

  21. Sampai sekarangpu belum ad perubahan pk kami yang kontraktor diEP dianak tirikan pernah gaji terlambat dan mintak penyusuai an masalah gajipun nggk ada jalan kluar dan selalu janji palsu dan waktu kami sama perusahaan asing kami ada hitungan pesangon dan ada aprisalnya dan kamipu sudah pernah keDisnaker tpi laporan kami mental kembali seperti bola

  22. Assalamu Alaikum Pak Freddy dan selamat siang,

    Saya salah satu perkarya di Pertamina EP field Tarakan.
    Kasus yang kami alami di tarakan sebagai OS hampir sama dengan kasus yg di alami sdr Odhi. sebagian OS gajinya masih di bawah UMK 1,6 jt. Gaji tertinggi OS hanya 2,1jt. Ada yang sudah puluhan tahun bekerja sebagi OS tapi belum juga jadi permanent padahal pengalaman dan skill sangat memadai.
    Tulisan bapak yg terakhir sangat menarik perhatian saya apalagi pengakatan OS sebanyak 64 orang jumlah yg sangat banyak yang bagi kami di Tarakan suatu hayalan/mimpi dimana pegawai tetapnya yang ada hampir semua kiriman dari pusat (Pada Jum’at 8 Maret 2013 telah diresmikan pengangkatan sebanyak 64 tenaga kerja kontrak menjadi pegawai berstatus PWTT)
    Pertanyaan saya, apakah pengangkatan sebanyak itu adalah inisiatif dari pimpinan pertamina atau ada “kejadian” sebelumnya (unjuk rasa dsb)????

    • Ass.wr.wb.

      Berbicara mengenai UMP ataupun UMK itu merupakan ketentuan dan ketetapan pemerintah (Pemprov/Pemkot/Pemkab) setempat. Itu harus dilaksanakan perusahaan yang berada di daerah setempat. Bila memang benar gaji OS di PEP Field Tarakan berada di bawah UMK, maka saran saya agar hal itu dibicarakan kepada para pihak terkait. Masalah pengupahan sudah diatur dengan baik di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 dan Pasal 89 Ayat (3).

      Menyinggung tentang masa kerja yang sudah puluhan tahun, itu ada aturan mainnya seperti yang tertera di UU No.13/2003 Pasal 59 Ayat (4), penjelasan selengkapnya dapat Anda lihat dan baca sendiri di buku UU No.13/2003.

      Sementara mengenai penerimaan tenagakerja OS menjadi PWTT di lingkungan PT Pertamina EP BUKAN karena adanya aksi unjuk rasa/demo, tapi jauh sebelumnya memang sudah diprogramkan Pertamina untuk merekrut tenagakerja baru yang berasal dari OS tersaring, dan ini tentunya berdasarkan hasil seleksi melalui bantuan pihak independen (Pengguruan Tinggi/Disnakertrans). Kalau saya tidak silap, penerimaan OS menjadi PWTT di Pertamina EP diikuti oleh seluruh Field yang ada di Indonesia.

      Demikian informasi tambahan dari saya.
      Wasalam.

  23. Ass
    Saya adl seorg OS yg bkerja di PT.Pertamina pemasaran n niaga Unit II region sumbagsel, tepatnya di Pertamina TBBM Panjang Bandar Lampung
    saya hanya ingin sedikit curhat kpda tmen2 msalah status pkerjaan saya, n saya bingung harus kpd spa saya mengadu..
    Saya bkerja di Pertamina TBBM panjang kurang lbih sdh 1 tahun 6 bln, n saya ditempatkan pd bagian SHE ( Safety, Healhty, Environmental ). Dan itu adlh mrupakan salah satu pkerjaan pokok pd prusahaan tsb..
    Yg ingin saya tnyakan kpda penulis, mengapa status saya n temen2 kerja malah tdk dianggap sebagai pkerja OS melainkan pekerja Tenaga Penunjang Non OS yg dikontrak per 3 bln skali? Mengapa tdk sperti pkerja OS yg lain yg di kontrak per 1 thn. Pdhl saya rasa lingkup pkerjaan saya adl mrupakan salah satu bagian inti dlm prusahaan tsb.
    Jd scara otomatis jika ad pengangkatan pegawai OS mnjdi pegawai tetap maka musnah sudah harapan kami,.
    Lalu kpda siapkah kami hrus mengadu? Sedangkan kami pkerja Non OS jg seolah2 tdk diperhatikan.
    Kemudian masalah gaji, kami hanya di gaji Rp. 1.383.000 total smuanya stelah ditmbah PBA dll. Ad pkerja lulusan S1, D3, SMA tp sama skali tdk ad prbedaan gaji.. Mslh gaji smuanya sama tdk ad yg beda!!
    Dgn gaji yg hanya segitu, yg kira2 hanya bs brtahan salam 15 hri n 15 hari lg pinjam sana sini.
    Tp ap boleh buat cari pkerjaan skr susah, kami melawan maka kami di buang.. Itulah nasib pkerja kontrak..
    Trims buat ruangnya..

    • Coba lakukan pendekatan dan berdialog dengan pihak HRD tempat Anda bekerja mengenai permasalahan yang Anda dan mungkin rekan2 Anda lainnya. Menyinggung masalah upah/gaji, coba cek berapa UMK di Bandar Lampung. Apabila upah tersebut di bawah UMK Bandar Lampung, maka itu sudah tidak benar. Kalau di Pertamina EP ada sistem upah pergolongan, yaitu golongan 1 sampai 7, dan gaji/upah pergolongan itu angkanya berbeda-beda, yang paling rendah golongan 1.

      Menyinggung tentang penerimaan pegawai baru yang berasal dari tenaga kerja kontrak (OS) itu merupakan kebijakan perusahaan (Pertamina) yang tentunya mengacu pada kebutuhan perusahaan.

      Saran saya, adakan dulu pertemuan segitiga antara Anda dan rekan2 (kalau tidaknya serikat pekerja) dengan pihak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (kontraktor) dan pihak perusahaan penerima jasa tenaga kerja (Pertamina). Apabila tidak ada titik temunya, silahkan disampaikan kepada instansi pemerintah terkait (Disnakertrans) setempat.

  24. Pak Freddy..

    saya ingin bertanya ke Bapak mengenai Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN yang dihasilkan per 22 Oktober 2013 yang lalu..

    berikut rekomendasinya :

    Berdasar data kasus dan berbagai masukan yang didapat Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI baik melalui Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan stake holder terkait, serta hasil kunjungan kerja lapangan ke berbagai provinsi, maka Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI memberikan REKOMENDASI sebagai berikut:
    1. Menteri BUMN RI WAJIB melaksanakan REKOMENDASI Panja Outsourcing BUMN KOMISI IX DPR RI sesuai komitmen Meneg BUMN RI yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenakertrans RI dan Kemeneg BUMN RI tanggal 9 September 2013.
    2. HAPUSKAN praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
    3. Setiap perusahaan BUMN DILARANG keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi, dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN (union busting) termasuk pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa sesuai Pasal 28 UUD NRI 1945, Pasal 24 dan Pasal 39 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
    4. TIDAK BOLEH ada PHK dan HENTIKAN RENCANA PHK terhadap pekerja/buruh baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
    5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht), HARUS SEGERA membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN HARUS menerima pekerja yang telah di PHK.
    6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, HARUS kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN di seluruh Indonesia. Dalam hal pekerja telah memenuhi kriteria sesuai Pasal 59 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka HARUS segera diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
    7. Hak-hak normatif pekerja seperti diatur dalam Pasal 155 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, WAJIB DIBAYAR oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
    8. Seluruh hak-hak normatif pekerja seperti diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, wajib diberikan oleh perusahaan BUMN di seluruh Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    9. Dalam hal penyelesaian permasalahan perburuhan di semua tingkatan proses hukum, direksi di perusahaan BUMN DILARANG menggunakaan anggaran perusahaan.
    10. Komisi IX DPR RI meminta Kemenakertrans RI dan Kepolisian RI agar MEMPROSES HUKUM DAN MENINDAK TEGAS tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
    11. REKOMENDASI Panja Outsourcing BUMN KOMISI IX DPR RI HARUS DILAKSANAKAN dalam waktu 15 (limabelas) HARI KERJA terhitung sejak rekomendasi ini DIPUTUSKAN dalam Rapat Pleno KOMISI IX DPR RI tanggal 22 Oktober 2013. Dan bila Direksi perusahaan di BUMN MENGABAIKAN REKOMENDASI Komisi IX DPR RI, maka Komisi IX DPR RI merekomendasikan kepada Menteri BUMN RI untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.
    12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan SELURUH REKOMENDASI oleh pihak Kementerian Negara BUMN RI, Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI merekomendasikan kepada Komisi IX DPR RI untuk membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans RI serta melibatkan perwakilan Serikat Pekerja outsourcing.
    E. PENUTUP
    Demikian laporan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI dibuat, kiranya dapat menjadi pedoman/acuan bagi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kementerian Negara BUMN RI, serta pihak-pihak terkait lain dalam menyelesaikan seluruh persoalan pekerja/buruh di BUMN di seluruh Indonesia. Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI akan MENGAWAL PELAKSANAAN REKOMENDASI PANJA SAMPAI TERIMPLEMENTASI DENGAN BAIK.
    Jakarta, 22 Oktober 2013,
    Panja Outsourcing BUMN
    Komisi IX DPR RI
    Ketua,

    Dr. Ribka Tjiptaning

    Sumber : http://komisiixnews.com/2013/10/hasil-lengkap-kesimpulan-dan-rekomendasi-panja-outsourcing-bumn/

    yang saya ingin tanyakan pak seberapa kuatkah rekomendasi Panja OS itu d imata hukum??
    apakah itu termasuk kebijakan politik yang nantinya bisa diabaikan oleh para Direksi BUMN (terutama Pertamina?)

    terima kasih atas jawabannya..

    • Selain sebagai salah satu dari tiga pilar (Eksekutif, Legislatif & Judikatif) penyokong tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka produk DPR-RI selaku pembuat/penetap, dan yang mengesahkan produk Undang-undang, jelas rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI mempunyai kekuatan hukum yang absolut.

      Kita tunggu dan lihat saja, apakah pihak BUMN akan merealisasikan rekomendasi tersebut. Untuk itu maka diharapkan kepada seluruh unsur yang terkait dengan diterbitkannya rekomendasi itu, wajib mengawal rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI supaya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

      Demikian jawaban dari saya.

  25. Assalamualaikum wr.wb
    begini pak,,, bapak saya bekerja di pertamina ep ,,sangatta kab. kutai timur, Kalimantan timur , kontraktor bagian angkutan bekerja sudah 20an tahun, beliau meninggal dunia tanggal 24 bulan 10 2013,, yang saya mau tanyakan apa saja hak yang harus di bayarkan oleh perusahaan pertamina untuk kluarga yang di tinggalkan?,,,,,sampai saat ini kami belum terima uang pesangon ataupun yang lainnya,,bagaimna tanggapan bapak,,trims

    • Sepanjang sepengetahuan saya, Pertamina TIDAK PERNAH memberi pesangon kepada tenagakerja kontrak (pekarya, istilah di Pertamina EP) yg disalurkan/diperbantukan di Pertamina EP, kecuali Santunan Pekerja Migas (2 bln upah pokok). Yang ada hanya JAMSOSTEK. Hal ini sudah saya alami sendiri sedperti yg tertuang di dalam tulisan ini. Demikian sekilas info tambahan dari saya.

Tinggalkan Balasan ke Feriyanto Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.